“Pencurian Material di PT PETS: Tersangka Ditahan, PERMAHI Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Tanggung Jawab Manajemen”
POHUWATO – Kasus dugaan pencurian material di wilayah izin usaha pertambangan milik PT PETS di Kabupaten Pohuwato memasuki babak baru. Seorang oknum eks karyawan PGM, anak perusahaan PT PETS, berinisial SP alias Ato resmi ditahan di Polres Pohuwato pada 1 Maret 2026 setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP. Kap/14/II/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026. Proses hukum terhadap SP kini bergulir, namun di balik itu muncul sorotan tajam terhadap sistem pengawasan internal perusahaan yang dinilai lemah.
Aktivis PERMAHI Gorontalo, Haridiknas Dulman yang akrab disapa Diknas, menilai kasus ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Menurutnya, tindakan nekat oknum karyawan kerap kali terjadi bukan semata-mata karena niat jahat, tetapi karena adanya peluang yang terbuka akibat longgarnya standar operasional prosedur (SOP) pengawasan di lapangan.
“Kita tidak bisa hanya menghakimi oknum tersebut secara mutlak. Perusahaan harus jujur mengakui jika sistem pengawasannya lemah. Kalau sistemnya kuat dan kontrol berjalan efektif, celah penyimpangan tidak akan mudah terjadi,” tegas Diknas kepada media, Selasa (3/3/2026).
PERMAHI menyoroti peran pengawas lapangan yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara ketat, khususnya di area-area vital penyimpanan dan distribusi material. Dalam industri pertambangan, pengawasan material merupakan elemen krusial karena menyangkut nilai ekonomi besar dan potensi kerugian signifikan.
Kelalaian kecil dalam prosedur keamanan harian, kata Diknas, dapat menimbulkan efek domino. Dari pembiaran administratif hingga lemahnya kontrol fisik di lapangan, semuanya dapat berujung pada kerugian perusahaan.
“Ini bukan sekadar persoalan satu orang. Jika benar terjadi pencurian dalam skala tertentu, maka harus ditelusuri bagaimana sistem pencatatan, distribusi, dan kontrol material itu berjalan. Apakah ada audit rutin? Apakah pengawasan berlapis diterapkan?” ujarnya kritis.
PERMAHI juga mengingatkan agar perusahaan tidak berhenti pada pemutusan kontrak atau menyerahkan sepenuhnya perkara kepada proses hukum terhadap karyawan. Menurut mereka, tanggung jawab harus bersifat kolektif, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajerial dan pengawas yang memiliki kewenangan kontrol.
“Menyalahkan oknum adalah langkah paling mudah. Tapi solusi jangka panjangnya adalah evaluasi total dan perombakan sistem keamanan serta pengawasan material. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, sementara pengawas yang lalai justru tidak tersentuh sanksi administratif,” tegas Diknas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam tata kelola perusahaan pertambangan, integritas individu tidak dapat dipisahkan dari kekuatan sistem. Ketika celah dibiarkan terbuka, potensi penyimpangan akan selalu menemukan jalannya.
Kini publik menanti, apakah PT PETS akan melakukan audit internal dan evaluasi menyeluruh, ataukah kasus ini akan berhenti pada satu nama tersangka saja.
(rey)


