Mediasi Disnakertrans Musi Rawas Terkait PHK Mantan Karyawan PT MHP Masih Berlangsung
MUSI RAWAS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas memfasilitasi mediasi antara pihak PT Musi Hutan Persada (MHP) dengan mantan karyawannya, Bisuk Hasiholan Panggabean, yang telah dipecat.
Mediasi berlangsung di kantor Disnakertrans Musi Rawas pada Selasa (31/3/2026), dipimpin langsung oleh mediator Disnakertrans, Budiyanto. Pertemuan tersebut turut dihadiri tiga perwakilan dari PT MHP serta Bisuk Hasiholan Panggabean.
Namun, proses mediasi sempat dihentikan sementara untuk istirahat siang dan akan dilanjutkan kembali setelahnya.
“Ini belum selesai, masih break dan akan dilanjutkan lagi nanti. Masih ada solusi-solusi yang akan dibahas,” ujar Budiyanto.
Dalam mediasi tersebut, Bisuk mengajukan tuntutan berupa uang pesangon selama enam bulan, yang terdiri dari empat bulan pesangon dan dua bulan uang penghargaan masa kerja.
Sementara itu, pihak perusahaan belum mengambil keputusan dan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan internal.
“Dari pihak perusahaan masih menunggu hasil perundingan, makanya mediasi sempat dihentikan sementara,” tambah Budiyanto.
Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat Disnakertrans. Pasalnya, jika tidak tercapai kesepakatan, maka perkara akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Palembang, yang prosesnya diperkirakan memakan waktu minimal 50 hari.
“Kalau tidak selesai di sini, akan berlanjut ke pengadilan, bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung melalui kasasi. Prosesnya cukup panjang,” jelasnya.
Bisuk Hasiholan Panggabean menilai pemecatan terhadap dirinya dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa surat PHK yang diterimanya tidak ditembuskan ke Disnakertrans dalam waktu yang telah ditentukan.
“PHK saya cacat prosedur karena lebih dari 30 hari tidak ada tembusan ke Disnaker. Padahal, seharusnya maksimal tujuh hari sudah disampaikan,” ungkapnya.
Ia juga membantah tudingan perusahaan terkait dugaan pelanggaran yang tercantum dalam surat PHK, yang menurutnya mengandung unsur fitnah.
“Dalam surat disebutkan ada putusan pengadilan terkait pencurian, penipuan, dan penggelapan. Padahal itu bukan saya, melainkan mantan anggota saya. Saya tidak terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Corporate Legal Department PT MHP, Oprin, membenarkan kehadiran pihaknya dalam mediasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini proses mediasi masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan.
“Untuk sementara masih break, mudah-mudahan setelah dilanjutkan nanti bisa menemukan solusi terbaik. Harapan kami tentu bisa selesai di sini,” pungkasnya.
( Nasrullah )


