Judi Sabung Ayam di Desa Barabatu Digerbek, Arena dan Perlengkapan Dibongkar Bakar

Table of Contents

 


 

PANGKEP, 03 MARET 2026 – Guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (siskamtibmas) agar wilayah hukum Polsek Labakkang tetap kondusif di bulan suci Ramadhan, Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Labakkang melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi sarana judi sabung ayam di Kampung Galu Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 14.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labakkang AKP Sofyanto, SH.

Penggerebekan ini berdasarkan laporan dan informasi dari warga masyarakat setempat, yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut sering menjadi tempat berkumpulnya orang untuk melakukan judi sabung ayam, bahkan pada jam-jam tertentu yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

"Saat kami tiba di lokasi, tidak ditemukan orang yang tengah melakukan aktivitas judi. Namun dari tanda-tanda di Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti bekas tikar yang disebarkan, tali pengikat ayam, dan beberapa peralatan pendukung lainnya, menunjukkan bahwa aktivitas tersebut baru saja berlangsung tidak lama sebelum kami tiba. Kami menduga para pelaku telah membubarkan diri setelah mengetahui akan adanya penggerebekan," jelas AKP Sofyanto, SH.

Personel yang terlibat dalam operasi ini antara lain Kanit Reskrim Polsek Labakkang IPDA Julianus Mangampa, SH; Bhabinkamtibmas Desa Barabatu AIPDA Hamri yang memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi wilayahnya; serta BRIPTU Muh. Afdal.

Menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, judi sabung ayam termasuk bentuk perjudian ilegal yang dilarang secara tegas. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang larangan perjudian, serta dipertegas dengan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 mengubah ancaman hukuman Pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda maksimal 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. Selain itu, dalam KUHP baru Pasal 426 terdapat ancaman penjara hingga 9 tahun, dan Pasal 427 mengatur hukuman penjara hingga 3 tahun serta denda hingga 50 juta rupiah.

Untuk mencegah terjadinya praktik judi sabung ayam yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum, Kapolsek Labakkang memberikan instruksi tegas untuk membongkar seluruh struktur arena yang digunakan untuk sabung ayam. Seluruh peralatan dan perlengkapan yang terkait dengan aktivitas judi, seperti ember, alat ukur, serta perlengkapan untuk menangani ayam, juga dibakar secara langsung di lokasi sebagai bentuk antisipasi dan efek jera.

"Kami tidak hanya berhenti pada pembongkaran dan pembakaran saja. Personel Polsek Labakkang akan melakukan patroli dan pemantauan secara berkala di wilayah Kecamatan Labakkang, terutama di daerah yang berpotensi menjadi lokasi judi sabung ayam. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan wilayah hukum dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kegiatan yang tidak diinginkan," tambah Kapolsek.

Kegiatan penggerebekan dan tindakan antisipasi berjalan dengan lancar dan terkendali tanpa adanya bentrokan atau kejadian yang tidak diinginkan. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 15.50 WITA, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi penciptaan suasana yang damai dan kondusif di bulan Ramadhan tahun ini.(*)


( AL/RNN Com.)

Tak-berjudul81-20250220065525