Jaga Marwah Profesi Advokat, Pengacara Asal Gorontalo Ikut Uji Materi KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi
GORONTALO – Puluhan advokat dari berbagai daerah di Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan tersebut diajukan oleh 33 advokat yang menilai sejumlah norma dalam UU tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan profesi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Pengujian tersebut secara khusus ditujukan terhadap Pasal 1 angka 22 serta Pasal 151 ayat (2) huruf b dalam UU KUHAP 2025. Para pemohon menilai norma tersebut membuka ruang penafsiran yang luas mengenai siapa saja yang dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum bagi tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Salah satu perwakilan pemohon dari Provinsi Gorontalo, Stenli Nipi, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengajuan uji materi ini dilakukan demi menjaga marwah profesi advokat sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam praktik bantuan hukum di Indonesia.
Menurutnya, perluasan definisi dalam UU KUHAP 2025 berpotensi menimbulkan kerancuan antara profesi advokat dengan pemberi bantuan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Dalam undang-undang bantuan hukum, pemberi bantuan hukum tidak hanya advokat, tetapi juga dosen, paralegal, mahasiswa, maupun masyarakat yang memiliki kepedulian di bidang hukum. Namun dalam praktik persidangan pidana, yang berwenang mendampingi tersangka atau terdakwa adalah advokat,” ujar Stenli dalam wawancaranya, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai penggabungan norma antara dua undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan, bahkan memungkinkan pihak tertentu menjalankan fungsi pembelaan hukum di persidangan pidana dengan menggunakan atribut advokat, meskipun tidak memiliki status advokat secara sah.
Lebih lanjut, Stenli menjelaskan bahwa proses menjadi advokat di Indonesia memiliki tahapan yang panjang dan ketat. Seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan hukum, mengikuti pendidikan profesi advokat, menjalani masa magang di bawah bimbingan advokat senior, lulus ujian profesi, dilantik oleh organisasi advokat, hingga akhirnya disumpah di pengadilan tinggi.
Namun, menurutnya, ketentuan dalam Pasal 151 KUHAP 2025 menimbulkan kesan bahwa kedudukan berita acara sumpah advokat yang diterbitkan oleh hakim pengadilan tinggi dapat disamakan dengan identitas keanggotaan dalam lembaga bantuan hukum.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para advokat yang telah melalui proses panjang untuk mendapatkan legitimasi profesi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengujian norma tersebut penting untuk menjaga marwah organisasi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi lembaga bantuan hukum agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji sehingga kedudukan advokat tetap terjaga sebagai profesi dengan standar profesional yang jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan dengan lebih menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
( Rey )


