Dugaan Penimbunan LPG Subsidi Seret Oknum PPPK di Boalemo, Kadis PTSP Bungkam Soal Hasil Pemeriksaan
Boalemo, Gorontalo – Dugaan penimbunan serta pendistribusian dan penjualan LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menyeret seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AK, yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Boalemo, hingga kini belum menemui kejelasan.
Kasus yang mencuat sejak beberapa waktu lalu itu masih menyisakan tanda tanya publik terkait hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak dinas terhadap oknum yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Boalemo sempat menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah memanggil oknum PPPK berinisial AK untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik penimbunan serta distribusi LPG subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sudah dipanggil oknumnya, Pak. Saya menunggu hasil pemeriksaan internal. Terima kasih,” ujar Kepala Dinas PTSP saat dikonfirmasi media sekitar satu bulan lalu.
Namun ketika kembali dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai perkembangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari proses klarifikasi tersebut, Kepala Dinas PTSP memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sikap diam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap oknum PPPK berinisial AK tersebut.
Pasalnya, oknum tersebut diduga terlibat dalam praktik penimbunan serta pendistribusian LPG subsidi kepada masyarakat dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Distribusi LPG subsidi sendiri merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil. Penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dinilai sebagai pelanggaran serius karena berpotensi merugikan masyarakat luas serta bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Secara regulasi, penyalahgunaan LPG subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Boalemo belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap oknum PPPK tersebut, termasuk kemungkinan adanya sanksi atau langkah lanjutan jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Publik pun menunggu transparansi dari pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada proses pemeriksaan internal semata, melainkan ditangani secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Rey)


