BKPSDM Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Menegaskan Tidak Ada Elemen Pemaksaan dalam Penyaluran Zakat Melalui Pemotongan Gaji ASN ke BAZNAS
Pangkep, – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Fharmawaty, S.Sos., M.Si, menyampaikan penegasan tegas bahwa institusi yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi maupun melakukan bentuk apapun dari paksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep untuk melakukan pemotongan sebagian penghasilan guna disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam rangka penyaluran zakat, infak, atau sedekah.
Penegasan substansial ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BAZNAS Kabupaten Pangkep yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep pada hari Selasa (10/3/2026). Acara tersebut diorganisir sebagai upaya klarifikasi terhadap polemik publik yang muncul terkait mekanisme penyaluran zakat profesi bagi aparatur sipil negara di daerah tersebut.
“Informasi yang menyatakan bahwa BKPSDM telah mengeluarkan edaran atau melakukan paksaan terhadap ASN untuk memotong gaji dan menyalurkannya ke BAZNAS tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Fharmawaty dalam sesi diskusi tersebut.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada tahun 2021 memang telah muncul konsep kebijakan yang mengusulkan agar seluruh ASN menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Tujuan utama dari konsep tersebut adalah untuk memperkuat tata kelola zakat secara terstruktur dan terorganisir. Namun, konsep tersebut tidak mengalami proses implementasi seiring dengan perkembangan dinamika serta pertimbangan yang lebih komprehensif.
Menurutnya, pertimbangan tersebut juga dipengaruhi oleh masukan dan perhatian yang diberikan oleh lembaga Ombudsman, sehingga kebijakan yang sempat direncanakan tidak dapat diterapkan sebagaimana yang telah dirumuskan awalnya.
“Pada tahap awal tahun 2021 memang terdapat wacana kebijakan untuk mengarahkan penyaluran zakat ASN melalui BAZNAS. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai pertimbangan telah muncul – termasuk perhatian dari Ombudsman – yang akhirnya menjadi dasar bagi tidak dilaksanakannya kebijakan tersebut,” jelasnya secara rinci.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep kemudian lebih fokus pada pendekatan persuasif melalui surat edaran Bupati. Esensi dari edaran tersebut adalah mengimbau, bukan mewajibkan atau memaksa ASN agar menyalurkan zakat melalui lembaga tertentu.
Rapat Dengar Pendapat yang menjadi forum dialog antar pihak ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk membangun pemahaman yang tepat terkait polemik zakat ASN yang belakangan menjadi perhatian publik. Pemerintah Daerah menyampaikan harapan agar isu ini dapat ditanggapi dengan sikap objektif, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu harmoni dalam masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
( AL/ RNN Com.)


