AKPERSI Apresiasi Kebijakan Komdigi Batasi Akses Medsos Anak, Berlaku Nasional Mulai 28 Maret 2026

Table of Contents

 



Jakarta — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam turunan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi muda Indonesia dari berbagai risiko negatif yang muncul di dunia digital.

“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak. Ia menilai paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga potensi kecanduan media sosial menjadi tantangan nyata yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang tegas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan implementasi dari regulasi yang telah diterbitkan pemerintah melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi akun pengguna,” jelas Meutya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, khususnya pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan konten tidak layak.

AKPERSI menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia. Organisasi tersebut juga mendorong seluruh platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah dengan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.

Rino menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan turunan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih aman sekaligus mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.


        ( Rey  ) 

Tak-berjudul81-20250220065525