790 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Diusulkan Terima Remisi Lebaran 1447 H
MUSI RAWAS – Sebanyak 790 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Usulan tersebut disampaikan pihak Lapas pada Senin (16/3/2026).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Taufik saat diwawancarai awak media menjelaskan, ratusan narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya.
“Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Lebaran tahun ini sebanyak 790 orang,” ujar Taufik.
Ia merinci, dari jumlah tersebut mayoritas diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana. Di antaranya 66 orang memperoleh remisi 15 hari, 560 orang mendapat remisi 1 bulan, 119 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 43 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Selain itu, terdapat juga narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) sebanyak dua orang, dengan rincian satu orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan satu orang lagi mendapat remisi 2 bulan.
Namun demikian, meskipun terdapat dua orang yang diusulkan menerima RK II, keduanya belum dapat langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri karena masih harus menjalani masa pidana subsider.
“Untuk yang bebas di Hari Raya tidak ada, karena dua orang yang mendapat RK II tersebut masih harus menjalani pidana subsider, sehingga belum bisa langsung bebas,” jelasnya.
Taufik menambahkan, usulan remisi tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Untuk saat ini masih tahap pengusulan. SK dari Kementerian nanti akan menyusul. Namun berdasarkan verifikasi, seluruh warga binaan yang diusulkan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini,” ungkapnya.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti saat ini tercatat lebih dari 1.011 orang, termasuk 31 warga binaan perempuan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
(Nasrullah)


