Transparansi Dipertaruhkan, Tokoh Gentuma Desak Kejari Gorontalo Utara Buka Progres Kasus Dana Desa 2023–2024
Gorontalo Utara — Desakan keterbukaan penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Gentuma Tahun Anggaran 2023–2024 kian menguat. Tokoh masyarakat Gentuma, Hut Halada, secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara yang sebelumnya disebut sebagai atensi institusi tersebut.
Hut mengingatkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri saat itu, Zam Zam Ikhwan, dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, yang menyebut kasus Dana Desa Gentuma termasuk dalam tiga perkara yang tengah ditangani.
“Sebagai masyarakat Gentuma, saya ingin memastikan sudah sejauh mana proses penanganannya. Ini menyangkut Dana Desa tahun 2023 dan 2024, yang notabene adalah anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui progresnya,” ujar Hut Halada kepada media, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, transparansi bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Ia menilai, minimnya informasi justru berpotensi memunculkan spekulasi liar yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Jika masih pada tahap penyelidikan atau penyidikan, sampaikan secara resmi. Kepastian informasi penting agar tidak ada ruang tafsir yang berkembang tanpa dasar,” tegasnya.
Hut juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang terbuka dari pihak kejaksaan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Gentuma menjadi perhatian warga karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pembangunan dan pelayanan publik desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai koridor aturan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
( Rey )


