Tragedi di Muara Bubaa: Siswi 13 Tahun Tewas, Kakak Ipar Resmi Jadi Tersangka
Boalemo, Gorontalo – Duka mendalam menyelimuti warga Kecamatan Paguyaman Pantai setelah seorang siswi berusia 13 tahun berinisial RI alias Deis ditemukan meninggal dunia di muara sungai Desa Bubaa. Kasus yang mengguncang publik ini resmi diumumkan dalam konferensi pers jajaran Polres Boalemo, Rabu (18/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, didampingi Kasatreskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak. Dalam keterangannya, polisi menetapkan RP (19), alias Oyo, yang merupakan kakak ipar korban, sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pembunuhan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga lebih dulu mengajak korban ke sebuah lokasi di bawah pohon mangga dan berbincang cukup lama. Saat keluarga mulai mencari keberadaan korban, tersangka sempat menyatakan tidak mengetahui keberadaan korban.
Korban kemudian dibawa berpindah-pindah lokasi, termasuk ke bawah jembatan yang berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya. Di lokasi tersebut, menurut penyidik, terjadi tindakan asusila pertama.
Beberapa jam kemudian, tersangka kembali membawa korban ke area kebun dan mangrove. Ketika tersangka kembali mengajak korban melakukan perbuatan serupa, korban menolak dan menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Diduga panik karena takut perbuatannya terbongkar, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan menggunakan benda kayu yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka diduga menyeret tubuh korban ke perahu di sekitar muara sungai. Ia kemudian membawa jasad korban ke tengah perairan dan membuangnya. Sejumlah barang bukti juga disebut dibuang ke laut dengan maksud menghilangkan jejak. Tersangka kembali ke rumah pada dini hari.
Polisi menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Seluruh rangkaian peristiwa diduga dilakukan tersangka seorang diri.
Menurut keterangan resmi, motif awal diduga karena dorongan nafsu pelaku. Namun situasi berubah fatal ketika korban menolak dan hendak melaporkan kejadian tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur paksaan atau ancaman dalam peristiwa awal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Boalemo. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas, profesional, dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban. (red)
.jpg)

