Tim Macan Linggau Tangkap Dua Pelaku Curat, Motor NMAX Rp20 Juta Digondol

Table of Contents

 



Lubuklinggau — Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, Jumat (6/2/2026).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera RT 03 Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Kejadian bermula saat korban bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB dan bersiap pergi ke pasar. Ketika hendak memanaskan kendaraan, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di samping mobil sudah tidak ada. Setelah diperiksa, gembok rantai motor serta gembok pagar rumah dalam kondisi rusak.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu perumahan di Jalan Bima Perum Nadin, Kelurahan Marga Mulia, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam sebuah rumah. Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik warga tersebut.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan yakni merusak gembok pagar, gembok terali teras, gembok rantai menggunakan kunci palsu, serta merusak kunci stang motor dengan cara mematahkan dan mendorong kendaraan tersebut.

Diketahui, ide pencurian berasal dari tersangka Bambang Irawan bin Sarbudi.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam,

3 buah gembok merek DIY dan Galantino,

1 buah rantai sepanjang ±3 meter.

Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan kendaraan dengan pengamanan ganda.

(Nasrullah).

Tak-berjudul81-20250220065525