Tersangka Investasi Bodong Ditetapkan, Polres Lubuklinggau Ungkap Kerugian Ratusan Juta

Table of Contents

 



Lubuklinggau — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidsus Polres Lubuklinggau resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.(12/2/2026). 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau melalui Kanit Pidsus IPDA Dodi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa SA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu dan saat ini berkas perkara telah memasuki tahap I.

“Benar, tersangka SA sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini perkara sudah tahap I dan yang bersangkutan disangkakan Pasal penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujar IPDA Dodi.

Meski telah berstatus tersangka, SA belum dilakukan penahanan lantaran masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

IPDA Dodi menjelaskan, dalam perkara ini terdapat tiga korban berinisial KI, RI, dan FI dengan total kerugian mencapai Rp118 juta. Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Tersangka menawarkan pinjaman atau investasi, misalnya meminjam Rp10 juta akan dikembalikan Rp15 juta, dan Rp5 juta dikembalikan Rp7 juta dalam waktu satu minggu hingga satu bulan,” jelasnya.

Dana yang dihimpun korban disebut akan diputar sebagai modal usaha di wilayah Lubuklinggau. Namun, kenyataannya tersangka menjalankan sistem “gali lubang tutup lubang”, yakni menggunakan dana korban baru untuk membayar korban sebelumnya.

“Dari korban A digunakan untuk membayar korban lainnya, begitu seterusnya. Sistemnya murni gali lubang tutup lubang,” tambah IPDA Dodi.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Kami juga masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” tutup IPDA Dodi.


          ( Nasrullah ). 


Tak-berjudul81-20250220065525