Tak Kenal Lelah, Polsek Paguyaman Kembali Tertibkan PETI di Saripi
Boalemo — Konsistensi Polsek Paguyaman dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan kembali dibuktikan. Untuk kesekian kalinya, aparat kepolisian turun langsung menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih nekat beroperasi di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WITA, personel Polsek Paguyaman yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H. melakukan pengecekan lapangan sekaligus memberikan himbauan tegas kepada para pelaku PETI di Dusun Mootinelo, Desa Saripi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah penambang emas ilegal masih aktif melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin jet, metode yang dinilai sangat berisiko karena berpotensi merusak ekosistem lingkungan serta mencemari aliran sungai di sekitar lokasi.
Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
“Para pelaku PETI kami berikan pemahaman hukum serta peringatan tegas agar segera menghentikan aktivitas penambangan dan meninggalkan lokasi,” tegas IPTU Juwari.
Setelah diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku PETI, para penambang akhirnya bersedia meninggalkan lokasi dan mengangkat seluruh peralatan penambangan yang digunakan.
Dari hasil pengecekan di lapangan, personel Polsek Paguyaman menemukan tiga unit mesin jet yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain ancaman pidana tersebut, penggunaan mesin jet dan metode penambangan ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Polsek Paguyaman menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Langkah berkelanjutan ini menegaskan bahwa Polsek Paguyaman hadir dan berdiri di garis depan, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung lingkungan dan masa depan wilayah Paguyaman dari ancaman kerusakan akibat tambang ilegal. (rey)


