Sidang Gugatan PMH di PN Banjarbaru, Lima Mantan Klien Hafidz Halim Bersaksi

Table of Contents

 



Banjarbaru – Lanjutan persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh M. Hafidz Halim, S.H., terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah pada persidangan tahun 2022 di Pengadilan Negeri Kotabaru, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (18/2/2026). 

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan.

Dalam persidangan, Turut Tergugat menghadirkan lima orang saksi yang merupakan mantan klien Hafidz Halim pada tahun 2022, yakni Suhermanto, Firman Fire, Anton Timur Ananda, Nurul Huda, dan Novi Sarajar.

Suhermanto merupakan perwakilan warga dalam sengketa 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigrasi melawan PT SSC (Sebuku Sejaka Coal) di Desa Bekambit. Firman Fire memberikan keterangan terkait konflik agraria lahan warisan melawan PT STC (Sebuku Tanjung Coal) di Desa Salino (Underpass). Anton Timur Ananda diketahui sebagai pemilik SHM yang bersengketa dengan SHP (Hak Pakai) PT STC di Desa Selaru. Sementara itu, Nurul Huda mengalami konflik agraria lahan warisan yang diduga diserobot pemerintah daerah pada objek wisata Gowa Lowo di Desa Tegal Rejo. Novi Sarajar merupakan Wakil Ketua pengurus koperasi pemegang SHM yang bersengketa dengan perusahaan sawit di Desa Lontar.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa mereka sebelumnya telah menyerahkan dana jasa hukum kepada Hafidz Halim untuk penanganan perkara masing-masing. Namun, proses hukum terhenti akibat penahanan yang dialami Hafidz Halim pada waktu itu, sehingga dana tersebut dikembalikan kepada para klien karena pekerjaan hukum belum dapat diselesaikan. Hal ini menjadi salah satu dasar klaim kerugian materiil yang diajukan dalam gugatan.

Persidangan juga mengungkap fakta tambahan mengenai dugaan pemberian uang dan fasilitas tertentu yang berkaitan dengan dinamika perkara saat itu. Saksi Nurul Huda dan Suhermanto menyebut pernah menerima pakaian serta sejumlah uang dari Aspihani Ideris selaku Tergugat II dan pihak lain.

Dalam kesaksian disebutkan adanya dana yang diberikan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, S.I.K., M.H., kepada Aspihani yang diduga berkaitan dengan penanganan laporan di Propam Polda Kalsel. Sebagian dana tersebut disebut digunakan untuk membeli pakaian serta memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada Nurul Huda. Suhermanto mengaku mendengar langsung pengakuan tersebut dari Aspihani saat berada di dalam mobil.

Majelis hakim menilai bahwa perkara ini tidak sekadar menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyentuh tanggung jawab profesional serta dampak finansial dan immateriil akibat terhentinya proses hukum.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Hafidz Halim sebelumnya mengaku mengalami kriminalisasi sehingga sejumlah perkara yang sedang ditanganinya tertunda dan tidak terselesaikan. Keterangan para saksi memperkuat bahwa pengembalian dana jasa hukum merupakan konsekuensi dari terhentinya penanganan perkara tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen pendukung serta kemungkinan menghadirkan saksi tambahan. Perkara ini dinilai semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, tetapi juga aspek akuntabilitas, tata kelola organisasi, serta dampak kerugian yang timbul akibat terhentinya proses hukum.

Sementara itu, dinamika internal LBH Lekem Kalimantan turut menjadi perhatian. Pada Juli 2025, dua pertiga pengurus disebut sepakat memberhentikan Aspihani Ideris dari kepengurusan. Saat ini, LBH Lekem Kalimantan tetap dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi, sedangkan posisi sekretaris dijabat oleh Hafidz Halim menggantikan Aspihani.(*). 

Tak-berjudul81-20250220065525