Satu Pelaku Curas di Yayasan Rehabilitasi Narkoba Muratara Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bali
Muratara — Satu dari empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Yayasan Cahaya Putra Anugerah (CPA) Kabupaten Musi Rawas Utara berhasil diringkus aparat kepolisian. Tersangka berinisial S (43), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bali.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka disergap ketika berada di dalam bus jurusan Palembang–Bali.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT/Res Muratara/Polda Sumsel tanggal 14 Februari 2026, dengan sangkaan Pasal 479 Ayat (1), (2) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023. Korban dalam peristiwa ini berinisial IK (27), warga Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Peristiwa curas terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat itu, para terduga pelaku yang merupakan pasien rehabilitasi tengah melaksanakan salat Subuh di ruangan bawah dengan kondisi pintu terkunci. Korban IK berjaga di tangga dekat lokasi salat, sementara seorang petugas keamanan berinisial API memimpin kegiatan tersebut.
Usai salat, tersangka S mendekati korban seolah hendak bersalaman. Namun secara tiba-tiba, tersangka memukul dan menendang korban berulang kali. Pelaku lainnya berinisial A dan D langsung menahan serta membekap petugas keamanan API, sementara pelaku Y mencari kain untuk mengikat korban IK dan API.
Tersangka S kemudian mengambil obeng dari laci meja dan menggunakannya untuk mengancam korban agar menyerahkan kunci pintu, kunci rolling door, serta kunci sepeda motor. Karena terancam, petugas keamanan menyerahkan kunci ruangan dan rolling door kepada pelaku.
Setelah pintu terbuka, para pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 8, uang tunai sebesar Rp850.000, tas selempang, dan celana. Para pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018 yang merupakan kendaraan operasional milik yayasan.
Usai para pelaku melarikan diri, petugas keamanan API yang dalam kondisi tangan terikat berusaha mencari pisau dan memotong kain pengikat. Setelah itu, korban dan saksi berhasil melepaskan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian tersebut digadaikan oleh tersangka S di wilayah Nibung seharga Rp2.500.000.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, SH, MH, C.MSP didampingi Kasi Humas Ipda Darussalam membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni, SH, bahwa tersangka S hendak melarikan diri ke Bali melalui Palembang. Atas perintah Kasat Reskrim, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, tersangka S mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan serta menggadaikan sepeda motor milik yayasan seharga Rp2,5 juta. Uang hasil gadai tersebut diakui telah digunakan sendiri oleh tersangka. Sementara uang tunai Rp850.000 milik korban yang berada di dalam tas selempang disebut tidak diketahuinya karena diduga dibawa oleh pelaku lain.
Saat ini, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
( Nasrullah ).


