Satresnarkoba Polres Muratara Gerebek Terduga Pengedar Sabu di Kertasari, 11 Paket Diamankan
MURATARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, diamankan petugas saat berada di sebuah pondok di desa setempat, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,06 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, lima ball plastik klip bening, lima alat hisap sabu (bong), serta dua korek api.
Penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Februari 2026.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas Ipda Darussalam membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam pondok. Penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar dilakukan hingga ditemukan barang bukti sebagaimana disebutkan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses penyidikan dan penyitaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
( Nasrullah)


