Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Dua Pemuda Pembawa Puluhan Pil Ekstasi.

Table of Contents




LUBUK LINGGAU – Ketajaman naluri personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau dalam mengendus peredaran gelap narkotika kembali teruji. Melalui kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, tim berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi siap edar, Kamis sore (05/02/2026).

Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP M. Romi didampingi Katim Unit II Ipda Jansen Hutabarat beserta anggota Opsnal.

Aksi Kejar-kejaran di Jalan Depati Djati

Drama penangkapan bermula sekira pukul 15.30 WIB. Saat sedang melakukan patroli rutin, tim mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Setibanya di lokasi, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Melihat kedatangan polisi, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelarian mereka berhasil dihentikan.

Ekstasi Disembunyikan di Pijakan Kaki Motor

Meski awalnya sempat mengelak, kedua pemuda tersebut akhirnya tidak berkutik saat dilakukan interogasi di tempat. Mereka mengakui tengah membawa narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan secara rapi di selipan pijakan kaki sebelah kanan sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, antara lain:

1. Satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip bening dengan 3 butir dan 5 pecahan pil hijau berbentuk tulang (berat bruto 2,58 gram).

2. Satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil merah berbentuk segi lima berlogo "S" (berat bruto 2,28 gram).

Tersangka Lintas Kabupaten dan Jeratan Hukum

Kedua tersangka diketahui berinisial AS (17), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan TH (23), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, proses penyidikan akan dilakukan dengan perhatian khusus sesuai undang-undang yang berlaku.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui AKP M. Romi, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis:

 Primer: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026.

> Subsider: Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah ini," tegas AKP M. Romi.


        (Nasrullah). 

Tak-berjudul81-20250220065525