Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Peredaran Ekstasi, Dua Remaja Diamankan.

Table of Contents




LUBUK LINGGAU – Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi pada Rabu, 18 Februari 2026. Dua tersangka berinisial M.R.F. (19) dan A.P. (18) diamankan di Jln. Bengawan Solo, Kel. Ulak Surung, Kec. Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, setelah terbukti membawa pil ekstasi.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati dua laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Saat dihentikan, keduanya mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening yang berisi 10 butir pil ekstasi dengan logo LV, yang disembunyikan oleh M.R.F. di saku jaketnya. Ditemukan juga bahwa pil ekstasi tersebut milik M.R.F., yang diduga akan dijual. Tersangka A.P., yang bersama M.R.F., juga diamankan.

Barang bukti yang diamankan selain pil ekstasi adalah sepeda motor, handphone, jaket dan sejumlah uang tunai. Keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya. "Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ujar Kasat.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.


        ( Nasrullah). 

Tak-berjudul81-20250220065525