Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Marga Bakti, Polisi Peragakan 20 Adegan

Table of Contents

 


Lubuklinggau — Polsek Lubuklinggau Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Supriyadi (29) terhadap korban Suhar Efendi (53), Selasa (17/2/2026). Rekonstruksi berlangsung di RT 03, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan serta Kanit Intelkam Ipda Adi Wartadinata. Sejumlah aparat terkait turut hadir mengamankan jalannya rekonstruksi yang juga disaksikan warga sekitar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek menjelaskan bahwa sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tersangka guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 24 Januari 2026 lalu.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian bermula saat korban berada di rumah tersangka. Keduanya sempat duduk bersama di teras sambil minum kopi. Saat itu, korban melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan tersangka dengan mengomentari kebiasaan pelaku yang masih bujang dan kerap meminta rokok.

Ucapan tersebut kembali terulang ketika keduanya berada di ruang tamu. Merasa tersinggung dan emosi, tersangka kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah parang yang tergeletak di sana. Korban sempat menyusul ke arah dapur sebelum tersangka kembali bergerak ke teras rumah.

Di teras itulah aksi pembacokan terjadi. Bacokan pertama berhasil ditangkis korban menggunakan tangan kiri. Namun pada bacokan kedua, parang mengenai bagian leher korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian kembali mengayunkan parang secara berulang, dengan total delapan kali sabetan, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


         ( Nasrullah) 

Tak-berjudul81-20250220065525