PT Semen Tonasa Klarifikasi Isu Upah Tenaga Outsourcing

Table of Contents

 


Pangkep — PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait pemberitaan dugaan tenaga kerja outsourcing vendor yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum.(4/2/2026). 

Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa tenaga outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab perusahaan vendor yang memiliki kontrak kerja sama dengan PT Semen Tonasa. Oleh karena itu, seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, hingga pemenuhan hak normatif pekerja menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak vendor sesuai perjanjian kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, PT Semen Tonasa menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh mitra kerja dan vendor mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, perusahaan memastikan seluruh vendor wajib membayarkan upah tenaga kerja sesuai UMK Kabupaten Pangkep.

“Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.

Ia menjelaskan, apabila pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum puas, maka persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep. RDP tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.

“RDP menjadi forum resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Jika terdapat vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.

Mursham juga menambahkan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama selama tiga tahun dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.

Selain itu, persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi. Manajemen PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan tersebut.


(Ahmad Latif)




Tak-berjudul81-20250220065525