Polsek Lubuklinggau Utara Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Jogo Boyo

Table of Contents

 


Lubuklinggau — Jajaran Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengamankan seorang pria bernama Candra Saputra (23) yang diduga melakukan aksi pencurian di wilayah RT 05, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (14/2/2026).

Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian di rumah milik Awal Udin yang berada di RT 05 Kelurahan Jogo Boyo. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat wawancara dengan awak media Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, melalui Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan  membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Memang benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian di salah satu rumah warga atas nama Awal Udin di RT 05 Kelurahan Jogo Boyo,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah dititipkan di Polres Lubuklinggau oleh pihak Polsek Lubuklinggau Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di lokasi lain. Hingga kini, Candra Saputra masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.


       (Nasrullah). 

Tak-berjudul81-20250220065525