Polsek BTS Ulu Amankan Pelaku Pencurian di Desa Kota Baru

Table of Contents


Musi Rawas – Aparat Polsek BTS Ulu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Basuki Anwar (35). Ia diduga melakukan pencurian di rumah milik Nugroho Sutanto (22) yang berlokasi di Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.(21/2/2026). 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dijelaskan, sekitar pukul 19.30 WIB korban meninggalkan rumah untuk pergi keluar. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Korban kemudian memeriksa gudang dan mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit mesin chainsaw, satu unit mesin potong rumput, serta satu unit tangki semprot. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp4.400.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Anak Landak Polsek BTS Ulu yang dipimpin Kapolsek AKP Fauzan Aziman, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Asri, SH, beserta lima anggota lainnya berhasil mengamankan tersangka Basuki Anwar di kediamannya di SP 7 Desa Kota Baru.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek BTS Ulu guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan:

1 unit mesin chainsaw

1 unit mesin potong rumput

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.


         ( Nasrullah ). 

Tak-berjudul81-20250220065525