Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kepulauan Buton, Perisai SI Baubau Soroti Kinerja Bea Cukai Sultra

Table of Contents

 


BAUBAU — Maraknya peredaran rokok ilegal merek HMIN, Humer, dan Smith di wilayah Kepulauan Buton dan Muna kembali memantik sorotan publik. Ketua Perisai Syarikat Islam (SI) Kota Baubau, Apriludin, S.H, menilai lemahnya pengawasan telah membuka ruang pembiaran yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai rokok.

Apriludin secara terbuka mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang mendorong evaluasi dan perombakan di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diikuti dengan tindakan konkret di daerah, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Sulawesi Tenggara.

"Fakta di lapangan menunjukkan rokok ilegal beredar bebas di Kepulauan Buton dan Muna. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi pengawasan yang sangat lemah. Negara jelas dirugikan karena potensi penerimaan dari cukai rokok hilang,” tegas Apriludin, Selasa (2/3/2026).

Menurutnya, keberadaan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sah yang lolos melalui jalur pelabuhan merupakan sinyal serius adanya masalah sistemik dalam pengawasan kepabeanan. Padahal, regulasi sudah mengatur secara tegas larangan dan sanksinya.

Peredaran rokok ilegal secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54, ditegaskan bahwa:

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan atau memperdagangkan barang kena cukai hasil pelanggaran, termasuk rokok ilegal yang beredar tanpa pengawasan.

Perisai SI Kota Baubau mempertanyakan sejauh mana keseriusan Bea Cukai Wilayah Sultra dalam mendukung visi pemberantasan rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara. Apriludin menilai, jika praktik peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, maka hal tersebut bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Kalau kondisi ini terus terjadi, maka patut dipertanyakan kinerja Bea Cukai di wilayah Sultra. Jangan sampai visi pemberantasan rokok ilegal hanya berhenti di pusat, tapi tumpul di daerah,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Perisai SI Kota Baubau memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dalam waktu dekat. Surat tersebut akan memuat laporan lapangan serta tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bea Cukai Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kepulauan Buton dan Muna.

Perisai menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan fiskal dan penyelamatan keuangan negara. (rey)

Tak-berjudul81-20250220065525