Pengacara Nilai Bukti Lemah, Sidang Terdakwa Arwan Yanheta di PN Lubuklinggau Tuai Sorotan

Table of Contents

 



Lubuklinggau — Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Arwan Yanheta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (2/2/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sambas, SH, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan alat bukti yang kuat untuk menjerat kliennya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin, SH, dengan hakim anggota Afif Januarsyah, SH dan Arif Elangga, SH, serta JPU Yuniati, SH.

Usai sidang, Sambas kepada awak media menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Arwan Yanheta bersama Hetadin, yang dituduh melakukan pencabulan terhadap siswi SMK Negeri 1 Lubuklinggau, sejak awal dinilai janggal.

“Awalnya pada 21 Mei 2025 terjadi aksi demo siswa-siswi SMK Negeri 1 Lubuklinggau. Namun kemudian berkembang menjadi tuduhan pencabulan terhadap klien kami. Sidang sudah berjalan hampir tiga bulan dan pada tahap pembuktian, JPU gagal menunjukkan bukti yang sah,” ujar Sambas.

Ia menjelaskan, JPU hanya mengajukan dua alat bukti utama, yakni handphone terdakwa dan korban serta pakaian korban. Namun, dalam persidangan handphone yang disebut menjadi awal komunikasi melalui Facebook Chat justru dinyatakan rusak.

“Kalau HP rusak, seharusnya ada hasil pemeriksaan digital forensik. Faktanya tidak ada. Proses penyitaan juga tidak sesuai prosedur karena tidak ditandatangani terdakwa maupun saksi sebagaimana ketentuan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Sambas menilai keterangan para saksi tidak saling berkaitan. Dari lima saksi yang dihadirkan, tidak satu pun yang secara langsung melihat atau mengetahui adanya perbuatan pencabulan.

“Saksi-saksi bahkan tidak mengenali pakaian yang disebut sebagai barang bukti. Tidak ada yang menyatakan melihat kejadian pencabulan tersebut,” katanya.

Kuasa hukum juga menghadirkan saksi meringankan (alibi) yang menyebut bahwa pada tanggal yang dituduhkan, Arwan Yanheta tidak berada di lokasi sebagaimana dakwaan.

“Istri, kakak, dan keluarga terdakwa menerangkan bahwa Arwan tidak masuk sekolah karena sedang menemani orang tuanya berobat ke rumah sakit. Artinya dakwaan tidak sinkron dengan fakta persidangan,” tambah Sambas.

Selain keluarga, saksi meringankan juga dihadirkan dari pihak sekolah. Rudi, seorang guru, dalam keterangannya di persidangan menyebut bahwa pada waktu yang tercantum dalam dakwaan, terdakwa sudah tidak mengajar karena sedang libur.

“Pada tanggal dan jam yang dituduhkan sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa tidak berada di sekolah dan tidak mengajar korban Adinda Putri Ramadani,” ungkap saksi Rudi.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

“Dalam pleidoi nanti kami memohon Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Arwan Yanheta dari segala dakwaan. Kami menilai kasus ini mengarah pada kriminalisasi dan klien kami sudah hampir sembilan bulan ditahan. Ini juga menyentuh persoalan HAM,” tegas Sambas.

Tak hanya itu, Sambas juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang damai dari orang tua korban.

“Klien kami menyampaikan bahwa orang tua korban bernama Selamat sempat meminta uang sebesar Rp50 juta agar perkara ini diselesaikan secara damai,” ungkapnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sambil menunggu putusan Majelis Hakim PN Lubuklinggau.(Nasrullah). 



Tak-berjudul81-20250220065525