Oknum Polisi Muratara Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika.

Table of Contents

 


Lubuklinggau — Seorang oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau,  (12/2/2026).

Terdakwa tersebut yakni Riyando Kihaga (39), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia didakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga, SH dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Hendrik Tarigan, SH, serta Panitera Pengganti Armen. Sementara tuntutan dibacakan oleh JPU Ayugi, SH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah Mira Susanti (berkas terpisah) yang saat itu sedang memaketkan sabu.

Terdakwa membeli sabu seharga Rp200 ribu dan menerima dua paket dari Mira Susanti. Setelah itu, terdakwa merakit alat bong sederhana dari botol vape, pipet plastik, dan kaca pyrex untuk kemudian mengonsumsi sabu tersebut dengan cara dihisap.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel Nomor: 2819/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025, barang bukti sabu seberat netto ± 0,43 gram dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.


        ( Nasrullah ). 




Tak-berjudul81-20250220065525