Mabes Polri Terbitkan SP2HP2 Terkait Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Kotabaru
Jakarta – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim. (13/2/2026)
Surat bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 4 Februari 2026 tersebut menyatakan bahwa Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang diajukan pelapor.
Dalam surat itu dijelaskan, pengaduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP Shogif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H. selaku Kasatreskrim Polres Kotabaru serta Iptu Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H. selaku Kanit Idik I Satreskrim Polres Kotabaru.
Pengaduan tersebut sebelumnya telah diregistrasi melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260123000054/I/2026/Bagyanduan tertanggal 23 Januari 2026.
Divpropam menegaskan bahwa SP2HP2 yang diterbitkan bersifat sebagai pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Apabila terdapat informasi tambahan yang ingin disampaikan, pelapor dipersilakan
untuk menghubungi operator Subbag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri melalui nomor telepon yang telah dicantumkan dalam surat resmi tersebut.
Penerbitan SP2HP2 ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal guna memastikan profesionalisme dan akuntabilitas anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
(*)


