LPG 3 Kg Langka di Paguyaman, Oknum PPPK PTSP Boalemo Dituding Mainkan Distribusi Subsidi

Table of Contents

 


Boalemo, Gorontalo – Kelangkaan LPG 3 kilogram kembali memicu keresahan warga di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada seorang oknum PPPK di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Boalemo berinisial AK, yang diduga terlibat dalam praktik permainan distribusi gas subsidi.

Warga Desa Bongo IV mengaku harus rela mengantri sejak pukul 05.00 WITA di pangkalan resmi demi mendapatkan tabung gas 3 Kg. Namun, harapan mereka kerap pupus. Meski mobil pengangkut terlihat tiba dan menurunkan tabung, stok disebut-sebut langsung habis sebelum masyarakat terlayani.

“Mobilnya datang, tabung masih diturunkan, tapi sudah dibilang habis. Kami yang antri dari subuh tidak kebagian,” ujar seorang warga.

Pangkalan resmi Alisya yang disebut-sebut terkait dengan AK menjadi titik distribusi yang disorot warga. Dalam praktiknya, stok di pangkalan dinilai cepat sekali habis, memunculkan dugaan adanya aliran distribusi lain di luar mekanisme resmi.

Tak hanya soal kelangkaan, warga juga mengeluhkan harga jual yang diduga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan beredar informasi bahwa LPG 3 Kg dijual hingga Rp25.000 per tabung melalui jalur antar langsung ke rumah-rumah warga di Desa Bongo IV dan Desa Bualo.

Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi melanggar aturan distribusi barang bersubsidi. LPG 3 Kg diperuntukkan bagi warga kurang mampu, sehingga setiap penyimpangan distribusi menjadi persoalan serius yang menyentuh hajat hidup orang banyak.

Lebih jauh, sangat disayangkan apabila dugaan ini benar adanya. Sebab oknum yang disebut-sebut terlibat berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang notabene merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang ASN seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru terseret dalam dugaan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta bebas dari intervensi dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN juga dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, pemberhentian, bahkan proses hukum apabila terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/2/2026), AK membantah tudingan tersebut. Ia menyebut isu yang beredar tidak benar dan menegaskan penjualan dilakukan sesuai HET Rp20.000 per tabung.

“Hoax itu tidak benar. Antri dari jam 5 itu kemauan mereka. Saya jual sesuai harga HET,” tegasnya.

Meski bantahan telah disampaikan, polemik belum mereda. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PTSP Kabupaten Boalemo belum memberikan keterangan resmi.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan transparan dan tepat sasaran. Sebab bagi warga kecil di Paguyaman, kelangkaan gas bukan sekadar isu distribusi, melainkan persoalan dapur dan keberlangsungan hidup sehari-hari.


          (Rey) 

Tak-berjudul81-20250220065525