Komisi XI DPR RI Desak Percepatan Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana
BANDA ACEH — Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Aceh sejak akhir 2025 belum sepenuhnya pulih. Sawah terendam, ladang rusak, pasar sepi, dan ribuan keluarga masih berjuang menata kembali kehidupan mereka.
Di tengah kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI datang membawa pesan tegas: pemulihan ekonomi Aceh tidak boleh berjalan lambat.
Dalam Kunjungan Kerja Reses yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro, DPR menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar wacana. Pertemuan bersama pemerintah daerah di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026), menjadi momentum untuk memastikan kebijakan fiskal dan sektor keuangan benar-benar menyentuh masyarakat terdampak.
“Kami ingin memastikan instrumen keuangan negara benar-benar bekerja membantu masyarakat bangkit setelah bencana,” tegas Fauzi.
UMKM Jangan Dibiarkan Tumbang
Bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota telah memukul sendi ekonomi rakyat, terutama sektor pertanian. Tercatat 89.582 hektare lahan terdampak, membuat ribuan petani kehilangan hasil panen dan penghasilan.
Di tengah kondisi itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi kelompok paling rentan. Komisi XI mendorong langkah konkret berupa relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR): subsidi bunga, moratorium angsuran, hingga perpanjangan tenor pinjaman bagi debitur terdampak.
Pengawasan terhadap restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan juga diperketat. Hingga Desember 2025, nilai restrukturisasi kredit di wilayah terdampak termasuk Aceh mencapai Rp12,58 triliun untuk lebih dari 237.000 nasabah. Angka besar ini diharapkan benar-benar terasa manfaatnya di lapangan, bukan hanya tercatat di laporan.
Fiskal Daerah Jadi Sorotan
Komisi XI turut menyoroti kondisi fiskal daerah. Pendapatan APBN di Aceh hingga akhir 2025 tercatat Rp6,22 triliun, namun mengalami kontraksi akibat dampak bencana dan meningkatnya restitusi pajak. DPR meminta percepatan realisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi dengan koordinasi erat bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas tengah menyiapkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh 2026–2028. Konsep build back better menjadi landasan agar pembangunan tidak sekadar mengganti yang rusak, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi ke depan.
Pemerintah memproyeksikan ekonomi Aceh yang sempat terkontraksi 1,61 persen dapat mulai pulih bertahap pada triwulan III 2026 melalui revitalisasi pasar, perbaikan sarana pertanian, serta dukungan pembiayaan bagi UMKM.
Perbankan Syariah Didorong Lebih Aktif
Sebagai daerah dengan kekhususan syariah, Aceh dinilai memiliki potensi besar dalam pembiayaan inklusif berbasis syariah. Komisi XI mendorong sinergi dengan Bank Syariah Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjaga stabilitas perbankan sekaligus memperluas akses modal bagi masyarakat.
Pesannya jelas: pemulihan ekonomi Aceh bukan hanya soal angka pertumbuhan, tetapi tentang dapur yang kembali mengepul, sawah yang kembali ditanami, dan pelaku usaha kecil yang kembali berdiri tegak.
DPR menegaskan kolaborasi lintas lembaga harus berjalan cepat dan terukur. Aceh tidak boleh terlalu lama terpuruk — masyarakat sudah cukup menderita, kini saatnya negara memastikan mereka bangkit lebih kuat dari sebelumnya.
( Nasrullah)


