Ketua Umum AKPERSI Peringatkan Pejabat Publik: Rekam Wartawan Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana

Table of Contents


JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.BJ., C.IJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat publik agar tidak melakukan perekaman terhadap wartawan tanpa izin, khususnya saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya persoalan etika, melainkan berpotensi kuat melanggar hukum pidana dan mencederai prinsip demokrasi.

Rino menilai, maraknya praktik perekaman diam-diam terhadap wartawan menunjukkan masih lemahnya pemahaman sebagian pejabat publik terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Lebih dari itu, perekaman tanpa izin berpotensi menjadi alat intimidasi kekuasaan untuk menekan, menakut-nakuti, bahkan membungkam kerja jurnalistik yang kritis dan independen.

"Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan. Mereka bekerja atas mandat undang-undang dan untuk kepentingan publik. Merekam wartawan tanpa izin, apalagi dengan maksud menekan atau mengintimidasi, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Rino.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 UU Pers menyatakan pers nasional bebas dari segala bentuk tekanan, sensor, dan intervensi. Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

Lebih lanjut, Rino mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang menimbulkan tekanan psikologis atau rasa takut terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers.

Tak hanya itu, AKPERSI juga menyoroti potensi jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apabila rekaman dilakukan tanpa persetujuan dan kemudian disebarluaskan, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pejabat publik harus sadar, jabatan bukan alat untuk menekan wartawan. Justru mereka wajib memberi teladan dalam menghormati hukum, etika, dan demokrasi,” lanjutnya.

Rino menegaskan, apabila pejabat publik merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, undang-undang telah menyediakan mekanisme yang sah dan bermartabat melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan sepihak yang bernuansa intimidatif.

Menurut AKPERSI, praktik perekaman ilegal terhadap wartawan merupakan ancaman nyata bagi kemerdekaan pers dan berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia. Karena itu, AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan objektif apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus-kasus serupa.

"Demokrasi akan rapuh jika pers ditekan. Melindungi wartawan berarti menjaga hak publik atas informasi yang benar dan berimbang,” pungkas Ketua Umum AKPERSI.

(Rey) 

Tak-berjudul81-20250220065525