Ketua Laskar Macan Asia Kamarudin Kasim Soroti Rencana Penarikan Kas Daerah dari BSG: “Berpotensi Rugikan PAD dan Timbulkan Masalah Hukum”

Table of Contents

 


GORONTALO – Ketua Laskar Macan Asia (LMA) Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, angkat suara terkait informasi rencana Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang disebut akan menarik Kas Daerah dari Bank SulutGo (BSG).

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/2/2026), Kamarudin menyampaikan kekhawatirannya atas dampak kebijakan tersebut terhadap keuangan daerah. Menurutnya, penarikan saham maupun kas daerah dari BSG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan menyangkut aspek pendapatan dan potensi konsekuensi hukum.

“Dengan ditariknya saham dari BSG, maka pendapatan daerah dari dana bagi hasil juga hilang. Maka sudah pasti daerah kehilangan PAD, dan itu bagian dari kerugian negara. Karena sudah menyangkut kerugian negara, maka ada potensi tindak pidana di situ,” tegas Kamarudin.

Ia menekankan bahwa pengelolaan Kas Umum Daerah (KUD) telah diatur secara jelas dalam regulasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kas daerah wajib ditempatkan pada rekening kas umum daerah di bank umum yang didirikan oleh pemerintah daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kamarudin menjelaskan, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Penempatan kas daerah di BPD bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan yang aman, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan peran BUMD.

Adapun poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

1. Kas Umum Daerah wajib ditempatkan pada rekening kas umum daerah di BPD.

2. BPD berfungsi sebagai bank operasional pemerintah daerah dalam proses penerimaan dan pengeluaran kas.

3. Penempatan kas di BPD bertujuan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.

4. Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan penyertaan modal pemerintah daerah guna memperkuat BPD sebagai BUMD strategis.

Menurut Kamarudin, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dikaji secara matang dan transparan. Ia meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan aspek regulasi, manfaat ekonomi, serta dampak hukum sebelum mengambil langkah strategis tersebut.

“Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan posisi keuangan daerah dan merugikan masyarakat Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Gorontalo terkait rencana tersebut.


      ( Rey  )

Tak-berjudul81-20250220065525