Ketua Komisi II DPRD Pangkep Tekankan Pentingnya Ketaatan Perusahaan pada CSR Sebagai Manifestasi Kepedulian Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
PANGKEP – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muhammad Lutfi, SE, mengemukakan urgensi penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi seluruh entitas usaha yang menjalankan aktivitas operasional di wilayah tersebut.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di suatu wilayah tidak boleh direduksi semata menjadi upaya mengejar keuntungan komersial semata, melainkan harus diimbangi dengan tanggung jawab multidimensi yang mencakup aspek sosial dan lingkungan.
“Perusahaan yang beroperasi di daerah ini perlu didorong untuk mematuhi kewajiban pelaksanaan CSR sebagai bentuk konkrit dari kepedulian yang nyata terhadap komunitas lokal serta ekosistem sekitar,” paparnya dalam keterangan resmi.
Lutfi menjelaskan bahwa implementasi CSR bukanlah sekadar seruan moral semata, melainkan memiliki landasan normatif hukum yang jelas dan mengikat secara nasional, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan sumber daya alam.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara eksplisit menetapkan kewajiban bagi perusahaan yang kegiatannya terkait dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal sebagai CSR.
Kewajiban tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa CSR bukan merupakan kegiatan sukarela semata, melainkan harus dirancang secara sistematis, dianggarkan dengan jelas, dan dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan.
Selain peraturan tersebut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga mengikat setiap pelaku penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dengan dasar regulasi yang komprehensif tersebut, Lutfi berharap perusahaan tidak hanya memfokuskan perhatian pada pertumbuhan bisnis dan pendapatan usaha, tetapi juga secara cermat memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang muncul sebagai konsekuensi dari aktivitas operasionalnya.
Implementasi program CSR dapat dituangkan dalam berbagai bentuk inisiatif, antara lain pemberian dukungan pada sektor pendidikan, peningkatan akses serta kualitas layanan kesehatan, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pembangunan infrastruktur sosial, hingga kegiatan konservasi dan pelestarian lingkungan.
Di tataran daerah, lanjutnya, sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR guna mengatur mekanisme koordinasi, penetapan prioritas program, serta sistem pelaporan kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan.
Kehadiran Perda CSR dinilai memiliki peran penting dalam menyelaraskan program yang dikembangkan perusahaan dengan kebutuhan aktual masyarakat serta rencana pembangunan daerah, sehingga manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga diharapkan berperan sebagai fasilitator yang efektif agar pelaksanaan CSR berjalan dengan transparansi tinggi, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan program pembangunan yang telah dijalankan oleh pemerintah.
Dengan terwujudnya ketaatan perusahaan terhadap kewajiban CSR, Lutfi optimis akan terbentuk hubungan sinergis dan harmonis antara dunia usaha dan masyarakat, sekaligus mewujudkan keseimbangan yang proporsional antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pangkep.*
( Ahmad Latif )


