Keluarga Korban Kecewa atas Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Pembunuhan di Lubuk Linggau
Lubuklinggau — Kuasa hukum dan keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Burhanudin Nani (45) di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).
Terdakwa yang merupakan pegawai honorer Dinas PUPR dan warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Perkara ini bermula dari dugaan pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42), yang juga merupakan honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara dan warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kuasa hukum korban, Sambas, SH, mengungkapkan bahwa keluarga korban sangat kecewa terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan.
“Semua sudah terbukti bahwa terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana dan itu cukup buktinya,” ujar Sambas usai sidang.
Ia menilai tuntutan 12 tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
“Kami sangat kecewa karena tuntutan JPU terlalu rendah. Oleh karena itu kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegasnya.
Sambas juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi atas tuntutan tersebut.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan dengan anggota Denny Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta Panitera Pengganti Mirsya Wijaya Kesuma.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
(Nasrullah)


