Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor DLH Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2024
Lubuklinggau — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Sumatra Selatan, Selasa (3/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor: Print-01/L.6.11/Fb.1/01/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor: 18/Pidsus-Geledah/2026/PN Lubuklinggau, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada DLH Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramuria Ronaldo, bersama tim penyidik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdani, saat diwawancarai awak media.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait sejauh mana perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan DLH,” ujar Armein.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Dalam pelaksanaannya, tim penyidik mengalami kendala karena sejumlah dokumen tidak ditemukan di lokasi. Dokumen-dokumen tersebut diduga hilang, baik sengaja maupun tidak, dan akan ditelusuri lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua boks besar berisi dokumen serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan.
Hingga saat ini, Kejari Lubuklinggau masih mendalami perkara dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(Nasrullah).


