Kasus LPG 3 Kg Paguyaman Masih Menggantung, Publik Tagih Kejelasan Dugaan Oknum PPPK PTSP Boalemo
Boalemo – Polemik kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Paguyaman yang sempat viral beberapa waktu lalu hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Dugaan keterlibatan seorang oknum PPPK paruh waktu berinisial AK yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Kasus ini mencuat saat warga Desa Bongo IV dan sejumlah wilayah lain di Paguyaman kesulitan memperoleh “gas melon” bersubsidi. Antrean panjang, lonjakan harga di tingkat pengecer, serta distribusi yang dinilai tidak merata memicu keresahan. Di tengah situasi itu, berkembang dugaan adanya praktik penimbunan maupun permainan distribusi yang menyeret nama aparatur pemerintah.
Pihak PTSP sebelumnya menyatakan bahwa oknum yang disebut telah menjalani pemeriksaan internal melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hasil maupun substansi pemeriksaan tidak pernah dipublikasikan secara rinci. Pernyataan resmi hanya menyebut tidak ditemukan bukti penimbunan, tanpa penjelasan detail mengenai mekanisme penelusuran maupun dasar kesimpulan tersebut.
Secara terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boalemo juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait distribusi LPG 3 kg di Paguyaman. Hingga Jumat (27/2/2026), laporan resmi hasil sidak tersebut belum disampaikan kepada publik.
Ketiadaan informasi lanjutan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah proses penelusuran masih berlangsung atau justru tidak dibuka secara transparan karena menyangkut internal pemerintah daerah.
Sebagai komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, distribusi LPG 3 kg seharusnya diawasi secara ketat dan akuntabel. Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam persoalan ini, jika benar terjadi, tentu menjadi ujian integritas bagi pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PTSP maupun pemerintah daerah terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi publik.
Kini, masyarakat Paguyaman menunggu kepastian, apakah persoalan ini akan dibuka secara terang dan tuntas, atau berakhir tanpa penjelasan yang memadai?
( Rey )


