Kajati Sumsel Resmikan Rumah Jabatan Kejari Lubuk Linggau Hasil Sinergi Pemda

Table of Contents




LUBUK LINGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan rumah jabatan sebagai hasil sinergi antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Peresmian rumah jabatan eselon IV Kejari Lubuk Linggau tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Jumat (6/2/2026).

Hibah ini merupakan bagian dari penataan aset daerah pasca pemekaran wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kejari Lubuk Linggau berdiri sejak tahun 2001 yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Musi Rawas. Seiring pemekaran wilayah, terbentuk Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom, disusul kemudian Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dalam amanat undang-undang tersebut, seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang berada di wilayah Kota Lubuk Linggau wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau paling lambat satu tahun setelah pemekaran. Namun, proses tersebut sempat mengalami berbagai hambatan karena keterbatasan sarana perkantoran saat itu.

Melalui pendampingan hukum Kejaksaan serta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penataan aset terus dikawal. Dari sekitar 300 aset berupa tanah dan bangunan, sebagian telah diserahkan secara bertahap.

Hasilnya, pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menghibahkan tanah dan bangunan senilai sekitar Rp3 miliar kepada Kejari Lubuk Linggau yang dimanfaatkan untuk pembangunan enam unit rumah jabatan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara turut mendukung penataan lingkungan melalui hibah sekitar Rp1 miliar.

Pembangunan dilakukan di dua lokasi, masing-masing tiga unit di lokasi utama dan tiga unit lainnya berjarak sekitar 200 meter. Satu unit diperuntukkan bagi pejabat struktural dan lima unit untuk jaksa fungsional.

Kepala Kejari Lubuk Linggau menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir terdapat penambahan 37 ASN, sehingga keberadaan rumah jabatan sangat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai.

Ia mengapresiasi sinergi Pemkot Lubuk Linggau dan Pemkab Muratara, yang juga telah merencanakan alokasi anggaran sekitar Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan lanjutan.

Sementara itu, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, mengatakan pembangunan rumah jabatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan fasilitas layak bagi aparat penegak hukum.

“Dengan adanya rumah jabatan ini, para jaksa diharapkan dapat bertugas lebih fokus, nyaman, dan maksimal dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, mengapresiasi kolaborasi pemerintah daerah dengan Kejaksaan. Ia berharap fasilitas tersebut mampu menunjang integritas, dedikasi, dan profesionalisme para jaksa dalam penegakan hukum.

Peresmian turut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas Utara, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau dan Muratara, serta jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Kejaksaan.

Dengan adanya rumah jabatan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang bersinergi di Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.



(Nasrullah). 

Tak-berjudul81-20250220065525