IUP PT Sebuku Sejaka Coal Dibekukan, ESDM Tegas Lindungi Lahan Transmigrasi Warga Kotabaru
Kotabaru – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan lahan transmigrasi oleh perusahaan tambang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sebuku Sejaka Coal yang beroperasi di Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pembekuan dilakukan setelah ditemukan tumpang tindih wilayah konsesi tambang dengan ratusan bidang tanah milik warga transmigrasi yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM). Tercatat sebanyak 717 sertifikat warga yang sebelumnya sempat dicabut kini telah dipulihkan kembali oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga konflik lahan benar-benar diselesaikan.
“Kami untuk sementara membekukan izin ini sampai permasalahan selesai dan kegiatan hanya bisa dilakukan kembali setelah semuanya clear,” ujar Tri Winarno dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Tri menekankan bahwa kepemilikan IUP tidak serta-merta memberi hak atas tanah warga. Setiap perusahaan tambang wajib menyelesaikan hak atas tanah secara langsung dengan pemilik sah.
“IUP bukan berarti otomatis menguasai tanah. Hak atas tanah tetap harus diselesaikan dengan pemiliknya,” tegasnya.
Dengan dikembalikannya 717 SHM warga, PT Sebuku Sejaka Coal diwajibkan berhadapan langsung dengan para pemilik tanah untuk penyelesaian hukum. Tanpa kesepakatan yang sah, kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan.
Langkah pembekuan ini menjadi sinyal kuat pemerintah bahwa konflik agraria di sektor pertambangan tidak lagi ditoleransi, terlebih menyangkut lahan transmigrasi yang dilindungi undang-undang. Pemerintah menegaskan komitmen melindungi hak masyarakat dari praktik penguasaan lahan yang merugikan warga. (*).


