Isu LPG Subsidi Seret Oknum PPPK Paruh Waktu, Kadis PTSP Boalemo Janji Telusuri hingga Tuntas
Boalemo, Gorontalo – Dugaan keterlibatan oknum PPPK Paruh Waktu (PW) dalam polemik distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi perhatian publik. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Boalemo, Sahril Mointi, memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh atas isu yang berkembang.
Pernyataan itu disampaikan Sahril pada Minggu (15/2/2026), menyusul pemberitaan sejumlah media terkait dugaan permainan distribusi LPG 3 Kg yang menyeret nama oknum PPPK PW berinisial AK, yang disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu pangkalan resmi.
“Saya secara institusi akan menelusuri kebenaran informasi ini. Yang bersangkutan juga sudah saya hubungi untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Semua harus diuji secara objektif,” ujar Sahril.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa disikapi secara sepihak. Selain menyangkut status kepegawaian, isu tersebut juga bersentuhan dengan kewenangan perizinan yang berada di lingkup PTSP.
“Kalau memang benar seperti yang diberitakan, tentu ada konsekuensi. Baik dari sisi pembinaan pegawai maupun dari aspek izin usaha yang menjadi kewenangan dinas,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap aparatur sipil negara, termasuk PPPK, terikat pada aturan disiplin dan etika jabatan. Karena itu, jika ditemukan adanya pelanggaran atau konflik kepentingan, penanganannya akan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kita kembali pada aturan normatif. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Tak hanya soal sanksi administratif kepegawaian, PTSP juga membuka kemungkinan evaluasi terhadap izin pangkalan LPG apabila ditemukan adanya penyimpangan distribusi.
“Kalau terbukti terjadi penyelewengan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Termasuk kemungkinan rekomendasi terhadap izin pangkalan,” jelas Sahril.
Langkah tersebut dinilai penting, mengingat LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak boleh disalahgunakan.
Sebelumnya, warga Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, mengeluhkan kelangkaan LPG 3 Kg. Mereka mengaku harus mengantre sejak dini hari, namun sering kali tidak kebagian. Bahkan beredar dugaan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Oknum PPPK PW yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa penjualan dilakukan sesuai aturan.
Kini, masyarakat menanti hasil penelusuran resmi dari Pemerintah Kabupaten Boalemo. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.
(Red)


