IPTU Kity Tokan Dinilai Bertindak di Luar KUHAP, Dumas Diduga Dijadikan Alat Kesewenang-wenangan
Tanah Bumbu, Kalsel – Kapolsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan. Ia diduga bertindak di luar kewenangan hukum acara pidana dan aturan internal Polri dalam menangani pengaduan masyarakat (Dumas).(10/2/2026).
Hal ini bermula dari pemanggilan terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat pada 27 Desember 2025 lalu. Pemanggilan tersebut tidak menjelaskan secara rinci perbuatan atau pasal yang disangkakan, melainkan hanya mencantumkan adanya pengaduan masyarakat dari Mardianto, yang diketahui merupakan Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban.
Surat undangan klarifikasi bernomor B/28/XII/2025/Reskrim itu meminta Muliadi hadir pada 30 Desember 2025 di Unit Reskrim Polsek Sungai Loban untuk memberikan keterangan kepada Kanit Reskrim Bripka Jhon Marno Surbakti, S.H.
Padahal, berdasarkan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024, Dumas hanya mengatur masukan berupa saran, keluhan, atau informasi terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri, bukan sebagai dasar memanggil warga tanpa laporan polisi yang jelas.
Muliadi diketahui merupakan pengurus DPD LSM LP2KP Kalimantan Selatan yang tengah melakukan advokasi terhadap dua bidang tanah bersertifikat milik warga yang diduga dikuasai oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari sejak 2005. Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit pada 2008 dan dipanen sejak 2013 hingga kini, sementara pemilik sertifikat tidak menerima hasil maupun menguasai kembali lahannya.
Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Kapolsek Sungai Loban tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap IPTU Kity Tokan yang diduga kerap melenceng dari KUHAP dan Perkapolri. Kami menduga ini bagian dari upaya melindungi mafia tanah. Persoalan ini akan kami bawa ke Mabes Polri dan Propam Mabes Polri,” tegas Fauzi.
Sementara itu, Muliadi menilai pemanggilan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya tidak tahu melanggar pasal apa. Tidak ada laporan polisi, hanya Dumas. Saya justru membela warga yang tanah bersertifikatnya dikuasai tanpa dibayar. Jika tidak ada LP resmi, saya tidak akan datang,” ujarnya.
LP2KP menilai tindakan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan, di antaranya Perkapolri No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri bersikap adil, profesional, transparan, serta tidak menyalahgunakan wewenang, serta Perpol No.7 Tahun 2022 yang menekankan etika kemasyarakatan dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sungai Loban terkait polemik tersebut. (*).


