HPN ke-80 Jadi Cermin Demokrasi, Refsi Rey Musa: Pers Harus Tetap Kritis dan Berintegritas
GORONTALO – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang jatuh pada 9 Februari menjadi momentum refleksi penting bagi insan pers di seluruh Indonesia. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Gorontalo, Refsi Rey Musa, menegaskan bahwa HPN tidak boleh dimaknai sekadar seremoni tahunan, melainkan ruang evaluasi untuk meneguhkan kembali jati diri pers sebagai penjaga nurani publik dan pengawal kepentingan rakyat, Senin (9/2/2026).
Menurut Rey, di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang, pers dituntut tidak hanya cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga konsisten menjaga sikap kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa pers harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan menjadi alat kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.
“Di usia ke-80 Hari Pers Nasional ini, pers harus tetap berani bersikap kritis dan berintegritas. Kecepatan informasi penting, tetapi keberpihakan pada kebenaran dan kepentingan publik jauh lebih utama,” tegasnya.
Rey mengingatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta diperkuat oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam melakukan kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya.
“Ketika pers kehilangan independensinya atau melemah, maka demokrasi pun ikut tergerus. Karena itu, insan pers harus menjaga jarak yang sehat dengan kekuasaan dan tidak takut menyuarakan kebenaran,” ujarnya.
Dalam momentum refleksi HPN ke-80 ini, Rey juga menyoroti masih maraknya dugaan pembungkaman dan intimidasi terhadap jurnalis di berbagai daerah. Ia menyebut praktik seperti pelarangan peliputan, tekanan terhadap redaksi, kriminalisasi wartawan, hingga intimidasi fisik dan verbal masih kerap terjadi saat jurnalis menjalankan tugasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan alarm serius bagi demokrasi, sebab setiap bentuk intimidasi terhadap pers sejatinya adalah ancaman langsung terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Ini bukan hanya persoalan jurnalis, tetapi persoalan demokrasi. Jika pembungkaman pers terus dibiarkan, maka hak masyarakat atas informasi juga ikut terampas,” tegas Rey.
Ia juga menyinggung tantangan pers di era digital, mulai dari maraknya disinformasi, tekanan ekonomi media, hingga ancaman terhadap profesionalisme jurnalistik. Rey menilai, tantangan tersebut hanya dapat dihadapi dengan memperkuat kompetensi, solidaritas sesama insan pers, serta konsistensi dalam menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Menutup pernyataannya, Rey mengajak seluruh insan pers, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kemerdekaan pers sebagai fondasi utama demokrasi.
“Selamat Hari Pers Nasional ke-80. Pers harus tetap merdeka, kritis, dan berintegritas demi demokrasi yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.
( Rey)


