Guru SMKN 1 Lubuk Linggau Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Siswa.

Table of Contents




LUBUK LINGGAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Arwan Yanheta (37), oknum guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, dalam perkara pencabulan terhadap siswinya.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (12/2/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin, SH, dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Erif Erlangga, SH, serta Panitera Pengganti Mirsta Wijaya Kesuma.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Jambi RT 01 Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap korban berinisial AP (14), seorang pelajar SMK.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan Hakim

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:

Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam pada korban.

Tidak adanya perdamaian.

Terdakwa mencoreng dunia pendidikan.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan:

Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di lingkungan SMKN 1 Lubuk Linggau, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Awalnya terdakwa menghubungi korban melalui Facebook dan meminta nomor WhatsApp. Setelah komunikasi terjalin, terdakwa mengarahkan korban untuk datang ke ruang olahraga dengan alasan pembayaran nilai renang.

Saat korban datang bersama saksi RM, terdakwa menyuruh saksi pergi sehingga korban tinggal berdua dengan terdakwa di ruang olahraga. Di ruangan tersebut, terdakwa sempat memberikan uang Rp50 ribu kepada korban sambil mengancam akan memberi nilai kecil jika uang dikembalikan.

Ketika korban hendak pergi, terdakwa menarik tangan korban, memeluk, lalu melakukan perbuatan cabul. Korban sempat melawan, namun terdakwa kembali melakukan pencabulan hingga korban berhasil mendorong terdakwa dan keluar ruangan. Bahkan saat korban hendak pergi, terdakwa masih sempat memukul bokong korban.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lubuk Linggau.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan.


         ( Nasrullah  ). 


Tak-berjudul81-20250220065525