Empat Pengedar Ganja Ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2026 di Lubuk Linggau

Table of Contents

 


LUBUK LINGGAU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026. Empat orang tersangka diamankan pada Minggu malam, 15 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di wilayah Lubuk Linggau.

Keempat tersangka masing-masing berinisial M.A (30), A.P (34), N.A (48), dan A.S (36). Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar target operasi (TO) Pekat.

Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Kartomas, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh bungkusan kertas berisi tanaman kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 35 gram. Selain itu, turut diamankan lintingan ganja (cimeng), potongan pipet plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Sat Res Narkoba sebelumnya mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, keempat tersangka sedang berkumpul di teras rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti ganja tersebut diakui milik tersangka M.A. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni A.P, N.A, dan A.S, diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan paket narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lubuk Linggau.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar AKP Romi.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.



 (Nasrullah) 

Tak-berjudul81-20250220065525