Dugaan Praktik Mafia LPG 3 Kg Terungkap, Polsek Wonosari Tegas Amankan Penjualan di Atas HET

Table of Contents

 



Boalemo – Dugaan praktik “mafia” gas LPG subsidi 3 kilogram mencuat di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, setelah beredar viral di media sosial penjualan tabung gas melon dengan harga fantastis Rp65.000 per tabung. Harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp20.000 per tabung, sehingga memicu kemarahan dan keresahan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah akun Facebook atas nama Ratni Ismail mengunggah informasi di grup “Pasar Online Wonosari Boalemo” pada Rabu (11/2/2026). Dalam postingan itu disebutkan adanya warung sembako di kawasan Bundaran KTM Desa Bongo 2 yang menjual LPG subsidi dengan harga tak wajar. Unggahan tersebut langsung menyita perhatian publik dan menimbulkan dugaan adanya rantai distribusi tidak resmi yang bermain di balik tingginya harga.

Merespons cepat situasi tersebut, Polsek Wonosari pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk SPBU dan pangkalan resmi, sebelum turun ke lokasi usaha milik FS (43), warga Desa Suka Maju.

Dalam klarifikasinya, F mengaku menjual LPG 3 kg seharga Rp65.000 karena memperoleh tabung tersebut dari warung-warung di luar Kecamatan Wonosari dengan harga sekitar Rp55.000 per tabung. Gas tersebut dibeli melalui suaminya yang berprofesi sebagai pedagang minyak kelapa, dengan harga yang disebut bervariasi. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya pola distribusi tidak resmi yang berpotensi merugikan masyarakat kecil sebagai penerima subsidi.

Polsek Wonosari pun bertindak tegas dengan memberikan pembinaan dan penekanan keras agar penjualan LPG subsidi tidak lagi dilakukan di atas HET. Kepolisian juga menegaskan bahwa distribusi dan penjualan gas elpiji 3 kg hanya diperbolehkan melalui agen atau pangkalan resmi yang memiliki izin dari Pertamina.

Kapolsek Wonosari Iptu Zulkifli Saeng, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan distribusi LPG subsidi di wilayah hukumnya. “Gas elpiji 3 kilogram adalah kebutuhan pokok masyarakat kecil. Tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlipat dengan cara melanggar aturan. Kami akan tindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran,” tegasnya.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi permainan harga atau distribusi ilegal yang mengarah pada praktik mafia LPG subsidi. “Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan aparat. Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, F menyatakan bersedia menjual sisa 16 tabung yang dimiliki dengan harga sesuai HET Rp20.000 per tabung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Langkah cepat dan tegas Polsek Wonosari ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik permainan harga LPG subsidi tidak akan dibiarkan. Aparat memastikan distribusi gas subsidi harus berjalan sesuai aturan demi melindungi hak masyarakat kecil dan mencegah tumbuhnya jaringan mafia LPG di daerah tersebut. (rey)

Tak-berjudul81-20250220065525