Dugaan Kejanggalan LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Disorot Praktisi Hukum

Table of Contents

 



KOTA BARU, 27 Februari 2026 – Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru diduga mengandung sejumlah kejanggalan. Hal ini mencuat setelah dilakukan analisis terhadap data pelaporan harta yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan riwayat jabatan dan perkembangan nilai kekayaan yang dilaporkan.

Praktisi hukum Hafidz Halim, S.H., menyampaikan bahwa hasil telaah terhadap dokumen LHKPN menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada pencantuman jabatan serta fluktuasi nilai harta yang memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaporan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pejabat bersangkutan tercatat telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak tahun 2018. Pada laporan khusus awal menjabat tertanggal 1 Juni 2018 saat menjabat Kapolsek di Kepolisian Daerah Maluku Utara, total harta dilaporkan sebesar Rp10.000.000.

Selanjutnya, dalam laporan periodik 31 Desember 2020 ketika menjabat 

Kepala Kepolisian Sektor di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, nilai harta meningkat menjadi Rp37.000.000. Pada 29 Mei 2023, melalui laporan khusus awal menjabat pada posisi yang sama, kekayaan tercatat Rp46.000.000.

Laporan periodik 31 Desember 2023 menunjukkan total harta sebesar Rp71.000.000 dengan jabatan yang sama. Nilai tersebut kembali tercatat pada laporan periodik 31 Desember 2024 saat yang bersangkutan menjabat Kasat Polairud di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasatreskrim tertanggal 9 Juni 2025, nilai harta justru tercatat menurun menjadi Rp50.000.000.

“Hasil telaah menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercantum dengan riwayat tugas sebenarnya, khususnya pada masa transisi dari Kasat Polairud ke Kasatreskrim. Selain itu, penurunan nilai harta dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta saat menduduki jabatan baru perlu mendapat klarifikasi,” ujar Hafidz Halim.

Menurutnya, perubahan nilai kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara proporsional berpotensi menimbulkan dugaan ketidakakuratan dalam pelaporan. Ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Hafidz juga mendorong pihak berwenang untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sumber perolehan harta, item aset yang dilaporkan, serta kesesuaian riwayat jabatan.

“Perlu dilakukan klarifikasi administratif maupun pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran, agar integritas sistem pelaporan harta penyelenggara negara tetap terjaga,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan kejanggalan dalam laporan LHKPN tersebut. (*) 

Tak-berjudul81-20250220065525