Dua Pengedar Narkotika Asal Rupit Dan Rawas Ilir Musi Rawas Utara Diringkus Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara
Muratara, -Dua terduga pengedar narkotika jenis Shabu asal Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Kedua terduga pengedar narkotika jenis Shabu, masing-masing Hs (46) dengan As (40) ditangkap dalam penyergapan di Di jalan Poros Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 wib.
Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 3,78 gram. Satu unit sepeda motor merk Vega ZR tanpa body. Satu ) helai tisu. Satu bungkus plastik warna hitam.
Keduanya ditangkap sesuai dengan LP / - 04 / I / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 30 Januari 2026.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marwan Saputra, SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,"jelasnya.
Dijelaskan Kasat keduanya disangkakan melanggar primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Subsider pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (Nasrullah).


