DPRD Boalemo Ultimatum PTSP dan OPD, Dugaan Mobilisasi LPG Subsidi Diusut, Arman Naway: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban!
Boalemo, Gorontalo — Dugaan mobilisasi LPG 3 Kg subsidi di luar pangkalan resmi memantik reaksi keras dari DPRD Kabupaten Boalemo. Anggota DPRD, Arman Naway, mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta OPD teknis untuk segera membongkar legalitas pangkalan dan menelusuri kebenaran dokumentasi yang beredar di ruang publik.
Arman menegaskan, praktik pemindahan LPG subsidi di luar jalur resmi bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, hal itu mengarah pada indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola distribusi barang subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Negara ini negara hukum. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi kalau sudah ada dokumentasi LPG dimobilisasi di luar pangkalan, itu tidak bisa dianggap angin lalu. Pemerintah daerah wajib turun tangan dan buka semuanya secara terang,” tegas Arman.
Ia mengingatkan, menjelang bulan suci Ramadan, kebutuhan LPG 3 Kg dipastikan meningkat signifikan. Situasi ini rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk memainkan distribusi maupun harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kalau distribusi tidak diawasi ketat, yang jadi korban adalah rakyat kecil. Jangan main-main dengan barang subsidi. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya tajam.
Arman juga mendesak agar PTSP tidak sekadar administratif, tetapi berani mengevaluasi izin usaha pangkalan yang terindikasi melanggar. Menurutnya, bila ditemukan pelanggaran berat, pencabutan izin harus menjadi opsi nyata, bukan sekadar wacana.
Ia bahkan meminta aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dilibatkan jika terdapat unsur pidana, termasuk dugaan penimbunan atau distribusi tidak sah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Boalemo, Azis Djakatara, memastikan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Wakil Bupati Lahmuddin Hambali untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg di seluruh kecamatan.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Daerah Nomor 500/Setda/170/II/2026, yang memerintahkan Koperindag, Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Boalemo turun langsung ke agen, pangkalan, hingga pengecer.
“Mulai Senin sampai Rabu kami turun sidak di semua kecamatan. Fokusnya pengecekan harga sesuai HET dan memastikan tidak ada kelangkaan,” tegas Azis, Minggu (15/2/2026).
Koperindag menjelaskan distribusi LPG 3 Kg mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Perpres 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM 26 Tahun 2009, serta perjanjian agen/pangkalan dengan PT Pertamina (Persero) dan aturan kepala daerah tentang HET.
Sanksi bagi pangkalan yang terbukti melanggar dilakukan bertahap, mulai dari:
1. Teguran tertulis sebagai pembinaan awal
2. Pengawasan dan pembinaan khusus bila pelanggaran berulang
3. Penghentian sementara pasokan oleh agen atau Pertamina
4. Pencabutan status pangkalan resmi untuk pelanggaran berat seperti penimbunan atau distribusi tidak sah
5. Hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana
Pengawasan, lanjut Koperindag, dilakukan bersama TPID serta berkoordinasi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Sorotan publik kini mengarah pada konsistensi pemerintah daerah. Transparansi hasil sidak dan ketegasan dalam menjatuhkan sanksi dinilai menjadi kunci mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Jika dugaan mobilisasi LPG subsidi di luar pangkalan benar terjadi dan dibiarkan, dampaknya bukan sekadar kelangkaan, tetapi juga potensi lonjakan harga yang membebani warga kecil.
Desakan DPRD menjadi alarm keras: tata kelola distribusi subsidi tidak boleh kompromi. Pemerintah daerah dituntut membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke bawah dan distribusi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran. (red)


