Divpropam Polri Terbitkan SP2HP2 atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polres Kotabaru

Table of Contents

 



Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri di wilayah hukum Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.(13/2/2026) 

Saat di konferensi sama awak media  M. Hafidz Halim, S.H.membenarkan Surat bernomor B/NUWAS24/2026/Divpropam tersebut diterbitkan di Jakarta pada 5 Februari 2026 dan ditujukan kepada pelapor, M. Hafidz Halim, S.H.. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Biropaminal Divpropam Polri.

Tambahi bang juga 2 kali mereka ke Pengadilan Tinggi Banten dan Masih di tolak Pengadilan Tinggi Banten terkait meminta data saya, Pengadilan Tinggi Banten sudah tepat hanya menyerahkan fotokopi BAS berlegalisir, kemaren 4 orang di ketahui datang lagi ke Pengadilan Tinggi Banten dan kembali ditolak disarankan untuk ke Organisasi Advokat tapi sampai sekarang juga tidak ada ke Organisasi Advokat HAPI.

ebenarnya saya paham sekali kenapa 4 Oknum Polisi ke Banten berusaha memaksa dan mencari data pribadi saya, sentimen lama ada kaitannya dengan perkara lama, dan saya tidak akan tinggal diam, bukankah t sama saja melanggar Perkapolri tentang mencari cari kesalahan dan merekayasa Kasus, serta hal tersebut juga melanggar undang undang PDP (perlindungan data pribadi), KUHP baru ini kan sekarang kalau terjadi Rekayasa maka penyidik dapat dilaporkan pidana.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP Shogif Fabrian Y, S.TK., SIK., MH selaku Kasatreskrim dan IPTU Surya Bakti Siregar, S.Tr.K selaku Kanit Reskrim Polres Kotabaru.

Dalam laporan yang disampaikan, terlapor diduga melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memaksa mencari profil pendumas di Pengadilan Tinggi Banten, membuat surat panggilan pada hari libur Natal, tidak pernah memeriksa pelapor sebagai saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat yang bukan merupakan domisili pelapor.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penanganan perkara kini dilakukan oleh Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri. SP2HP2 yang diterbitkan bersifat sebagai pemberitahuan kepada pelapor terkait perkembangan penanganan laporan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian terkait kode etik dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Divpropam Polri menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia.


    (*). 

Tak-berjudul81-20250220065525