Divpropam Polri Terbitkan SP2HP2 atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polres Kotabaru
Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri di wilayah hukum Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.(13/2/2026)
Saat di konferensi sama awak media M. Hafidz Halim, S.H.membenarkan Surat bernomor B/NUWAS24/2026/Divpropam tersebut diterbitkan di Jakarta pada 5 Februari 2026 dan ditujukan kepada pelapor, M. Hafidz Halim. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Biropaminal Divpropam Polri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP Shogif Fabrian Y, S.TK., SIK., MH selaku Kasatreskrim dan IPTU Surya Bakti Siregar, S.Tr.K selaku Kanit Reskrim Polres Kotabaru.
Dalam laporan yang disampaikan, terlapor diduga melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memaksa mencari profil pendumas di Pengadilan Tinggi Banten, membuat surat panggilan pada hari libur Natal, tidak pernah memeriksa pelapor sebagai saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat yang bukan merupakan domisili pelapor.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penanganan perkara kini dilakukan oleh Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri. SP2HP2 yang diterbitkan bersifat sebagai pemberitahuan kepada pelapor terkait perkembangan penanganan laporan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian terkait kode etik dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Divpropam Polri menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia.
(*).


