Diduga Pesta Miras Hingga Larut Malam, Bupati Thariq Modanggu Perintahkan Tim Kode Etik Periksa Oknum ASN
Gorontalo Utara — Dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas mabuk-mabukan bersama warga hingga larut malam di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, menuai sorotan tajam dan memicu keresahan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, langsung mengambil langkah tegas. Melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis (12/2/2026), ia mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk segera memanggil oknum ASN tersebut guna diperiksa oleh Tim Kode Etik Pemerintah Daerah.
“Saya sudah instruksikan Sekda untuk memanggil ASN yang melanggar etika ke Tim Kode Etik Pemerintah Daerah. Tim akan mempelajari, mendalami, dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran,” tegas Thariq.
Bupati menekankan bahwa penegakan disiplin tidak bisa ditawar. Ia menyebut, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga sikap dan perilaku di tengah masyarakat.
“Penegakan disiplin ini penting agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi aparat lainnya,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah tokoh pemuda Desa Molantadu, Tomi Tintia, melayangkan kecaman melalui unggahan di akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menuding oknum ASN berinisial SM terlibat dalam pesta minuman keras dan mengaku memiliki rekaman CCTV sebagai bukti. Rekaman itu, menurutnya, siap diserahkan kepada aparat berwenang jika dibutuhkan.
Tomi menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi pemerintah, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Selain sanksi etik, perilaku mabuk di ruang publik juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 316 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban dapat dikenai pidana denda.
Kini, publik menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Sikap tegas kepala daerah dinilai menjadi kunci untuk menjaga wibawa pemerintahan sekaligus memastikan aparatur tetap menjadi teladan di tengah masyarakat. (rey)


