Diduga Minta Kades Buat Video Pembelaan, Oknum PPPK PTSP Boalemo Disorot dalam Isu LPG 3 Kg

Table of Contents

 


Boalemo, Gorontalo – Isu dugaan pendistribusian LPG subsidi 3 kilogram secara ilegal di Kabupaten Boalemo terus bergulir dan menyita perhatian publik. Nama seorang oknum PPPK Paruh Waktu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Boalemo, berinisial A.K., ikut terseret dalam polemik yang kini menjadi perbincangan luas masyarakat.

Sorotan mencuat setelah beredarnya video Kepala Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, yang memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Namun, di balik video itu, terselip fakta yang memicu tanda tanya.

Kepala Desa Bongo IV, Wahono, kepada media pada Senin (16/2/2026), mengungkapkan bahwa A.K. mendatanginya pada sore hari menjelang Maghrib dan meminta dirinya membuat video yang menyatakan tidak ada penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah desa.

Permintaan tersebut tidak serta-merta diikuti oleh Wahono.

“Di video itu saya tidak mengikuti narasi yang dia inginkan. Saya sampaikan bahwa kalau memang ada indikasi, pemerintah desa tetap akan mendalami dan menindaklanjuti. Videonya juga direkam oleh yang bersangkutan sendiri,” tegas Wahono.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa pemerintah desa memilih bersikap hati-hati. Pasalnya, hingga kini pihak desa mengaku masih melakukan pendalaman atas sejumlah laporan warga. Bahkan, disebutkan sudah ada informasi terkait dugaan penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kalau diminta klarifikasi soal penyimpangan, saya tidak bisa. Karena sekarang kami masih mendalami. Bahkan sudah ada bukti laporan warga terkait penjualan di atas HET,” tambahnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan belum sepenuhnya terang. Di satu sisi, ada upaya klarifikasi melalui video. Di sisi lain, pemerintah desa menyatakan proses pendalaman masih berjalan dan laporan masyarakat telah diterima.

Wahono juga menegaskan bahwa mediasi pada Desember lalu tidak berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG. Mediasi tersebut, katanya, murni dipicu ketersinggungan A.K. atas unggahan warga di Facebook yang mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG hingga harus menggunakan kayu bakar, disertai foto di samping rumah A.K.

“Waktu itu murni mediasi karena ketersinggungan. Bukan soal gas di atas HET, bukan juga soal distribusi ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media pada Selasa (17/2/2026), A.K. meminta agar klarifikasi diarahkan ke pemerintah desa.

“Klarifikasi pemdes saja. Lebih lanjut silakan hubungi Pak Kades. Mohon maaf, Pak, saya masih ada kegiatan,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri komunikasi.

Sebelumnya, A.K. juga disebut mengirimkan video klarifikasi kepala desa kepada salah satu wartawan di Boalemo dan meminta agar dipublikasikan.

Publik kini menyoroti substansi persoalan, bukan sekadar klarifikasi. Distribusi LPG subsidi 3 kg menyangkut hak masyarakat kecil dan pengawasan terhadap tata niaga barang bersubsidi. Jika benar ada indikasi pelanggaran, penanganannya harus transparan. Jika tidak terbukti, klarifikasi resmi melalui mekanisme yang berwenang tentu menjadi langkah tepat.

Kasus ini menjadi ujian integritas, baik bagi aparatur pemerintah maupun sistem pengawasan distribusi LPG subsidi di daerah. Masyarakat menanti kejelasan yang objektif, bukan sekadar narasi pembelaan.


           ( Rey) 

Tak-berjudul81-20250220065525