Diduga Gelapkan Dua Handphone dan Uang, Warga Sungai Jernih Ditangkap Polres Muratara.

Table of Contents


Musi Rawas Utara — Aparat Satreskrim Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (28), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap seorang wanita berinisial SN (25).

Korban merupakan warga Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas dan bekerja sebagai manajer di Rumah Makan Sederhana.

Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 8 Februari 2026.

Peristiwa bermula pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi OMI dengan nama akun “Putra Permana”, yang kemudian diketahui adalah MN.

Setelah berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu. Pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menjemput korban di Rumah Makan Sederhana tempat korban bekerja dengan alasan mengajak sarapan.

Namun, korban justru diajak menuju arah Desa Karang Anyar. Di tengah perjalanan, pelaku mengatakan hendak pergi ke objek wisata Danau Rayo. Saat melintasi jalan rusak, korban diminta turun dari sepeda motor dan berjalan kaki.

Pelaku kemudian meminta korban menitipkan barang-barangnya agar tidak jatuh. Korban menyerahkan 1 unit handphone iPhone 11 warna putih, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hijau toska, 1 dompet berisi KTP dan uang sekitar Rp150.000, serta satu rangkaian kunci milik rumah makan.

Sesampainya di kawasan Wisata Danau Rayo, korban diajak turun untuk melihat danau. Di pertengahan tangga, pelaku berpamitan hendak membeli air minum. Saat pelaku naik ke atas, korban sempat meminta kembali barang-barangnya, namun tidak dihiraukan.

Tak lama kemudian, korban menyadari pelaku telah menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone, satu dompet berisi identitas dan uang tunai, serta satu rangkaian kunci.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas Utara guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Ipda Darussalam membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Kanit Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim terkait keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu.

Atas perintah Kasat Reskrim, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar rumahnya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


            ( Nasrullah) 


Tak-berjudul81-20250220065525